Resmi, Presiden Tanda Tangan Aturan Kebiri Kimia untuk Predator Anak

Resmi, Presiden Tanda Tangan Aturan Kebiri Kimia untuk Predator Anak

JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani PP 70/2020 tentang kebiri kimia. Sasarannya adalah predator anak, atau pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Selain kebiri kimia, PP tersebut mengatur pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Dalam Pasal 1 ayat 2 menjelaskan, tindakan kebiri kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain, yang dilakukan kepada pelaku.

Baca Juga:

Kemudian, dalam Pasal 2 Ayat 1 menjelaskan, tindakan kebiri kimia merupakan tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik dan rehabilitasi dikenakan terhadap pelaku persetubuhan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronikdan rehabilitasi dikenakan terhadap Pelaku Perbuatan Cabul berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” demikian bunyi Pasal 2 Ayat 2.

Berdasarkan bunyi Pasal 5, tindakan kebiri Kimia dikenakan untuk jangka waktu paling lama dua tahun. (yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: